OPINI - Seiring dengan perkembangan media massa di Indonesia, pentingnya kualitas dan legalitas perusahaan pers menjadi semakin krusial. Kominfo memiliki peran yang signifikan dalam memberikan izin atau Surat Keputusan (SK) kualifikasi bagi perusahaan pers yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Namun, pertanyaannya, apakah kekuatan Memorandum of Understanding (MOU) antara media pers dan pemerintah daerah cukup untuk menjaga integritas media?
Ketua organisasi Pers Jurnalis Nasional Indonesia, Udin Komarudin, baru-baru ini mengadakan pertemuan dengan para jurnalis di Kabupaten Mesuji. Salah satu topik yang dibahas adalah mengenai pentingnya memiliki SK kualifikasi perusahaan pers dari Kominfo. SK ini menjadi salah satu syarat dalam kerjasama antara media pers dengan instansi pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat desa.
Namun, sayangnya, fenomena yang muncul adalah sedikitnya jumlah media pers yang berhasil mendapatkan SK kualifikasi. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa banyak SK kualifikasi yang diperoleh secara tidak sah atau palsu. Perusahaan pers yang tidak memiliki SK kualifikasi resmi tentu saja merugikan, baik dari segi legitimasi maupun kredibilitasnya sebagai media.
Oleh karena itu, terbuka dan transparanlah penting dari pihak-pihak terkait, baik dari Kominfo sebagai pemberi SK kualifikasi maupun dari media pers yang mengajukan permohonan. Kedua belah pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa SK yang dikeluarkan benar-benar berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Baca juga:
Ernest, Apa itu Dunguh?
|
Terkait MOU antara media pers dan pemerintah daerah, hal ini bisa menjadi langkah awal untuk memperkuat kerjasama dalam pemantauan dan pengawasan terhadap media. Namun, MOU tersebut harus didukung dengan kebijakan yang jelas dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik-praktik yang merugikan integritas media. Selain itu, penting untuk mempertimbangkan media siber dalam pengajuan MOU, mengingat kepraktisan dan efisiensinya dibandingkan dengan media cetak.
Dalam upaya menjaga integritas media, peran serta semua pihak, termasuk pemerintah, media pers, dan masyarakat, sangatlah penting. Hanya dengan kerja sama yang solid dan komitmen yang kuat, kita dapat memastikan bahwa media massa tetap menjadi penjaga kebenaran dan keadilan dalam masyarakat.
Mesuji, 13 Maret 2024
Udin Komarudin
Baca juga:
Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
|
Ketua Organisasi Pers DPD JNI