MESUJI - Pelaku Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan Anak di bawah Umur berhasil diamankan Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit PPA di Rumahnya. Minggu (10/04/22).
Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E mengatakan, bahwa memang benar Anggotanya Tekab 308 bersama Unit PPA telah berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan Anak di bawah Umur yang tejadi di Desa Adi Karya Mulya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
Lebih lanjut, di ketahui Pelaku berinisial PJ (40), Warga Desa Adi Karya Mulya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, sedangkan Korban Berinisial TN (16) yang tidak lain adalah Tetangganya sendiri, " terang Iptu Fajrian.
Adapun kronologis kejadian. Pada Hari Selasa Tanggal 05 April 2022 sekira Pukul 23.30 Wib, saat itu Korban sedang tidur di kamar, yang pada saat itu pintu teralis lupa dikunci. Tidak lama kemudian masuklah seorang Laki - Laki yang menurutnya berbadan besar dan tinggi dalam keadaan tidak memakai pakaian, dan langsung mencoba untuk memperkosa dengan cara menindih badan Korban. Kemudian pelaku juga mencoba untuk memasukkan alat kelamin nya ke kelamin Korban. Namun Korban selalu menghindar dan berusaha melawan dengan cara menendang serta menggigit jari jempol Pelaku, " ucap Kasat Reskrim,
Setelah itu Korban langsung berteriak minta pertolongan, kemudian Pelaku langsung berdiri dan melarikan diri dengan cepat. Lalu datanglah Tetangga Korban menghampiri untuk memberi pertolongan. Atas kejadian tersebut Korban mengalami Trauma dan luka lecet di bagian hidung akibat digigit oleh Pelaku, rasa nyeri di bagian bibir bawah, dan sakit di bagian leher karena sempat dicekik. Lalu Korban dan Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji, " jelas Iptu Fajrian
Adapun kronologis Penangkapan, Pada Hari Minggu Tanggal 10 April 2022, Anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku yang berada di Desa Adi Karya Mulya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji. Setelah itu Anggota Tekab 308 bersama Unit PPA menuju tempat tersebut dan di dapati Pelaku sedang berada di Rumahnya. Selanjutnya Pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Mesuji untuk dimintai keterangan lebih lanjut, " tutur Kasat Reskrim Iptu Fajrian
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Ia menambahkan, turut di amankan Barang Bukti 1 (satu) helai baju tidur milik Korban, 1(satu) helai celana panjang milik Korban, dan seutas tali berbahan karet dengan panjang 172 Cm. Atas Perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal Pasal 81 jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 285 Jo 53 KUHP, " tutup Kasat Reskrim. (Dum)