Verifikasi Perusahaan Pers di Mesuji Kembali Dibuka Melalui Aplikasi Melodi Diskominfo

    Verifikasi Perusahaan Pers di Mesuji Kembali Dibuka Melalui Aplikasi Melodi Diskominfo
    Udin Komarudin Ketua JNI: Menanggapai Prosees Verifijasi Melalui Aplikasi Melodi

    MESUJI – Diskominfo Mesuji kembali membuka proses verifikasi perusahaan pers untuk tahun 2025. Verifikasi ini dilakukan secara digital melalui aplikasi Melodi Diskominfo Mesuji yang dapat diakses melalui https://melodi.mesujikab.go.id.

    Proses ini bertujuan untuk menertibkan administrasi perusahaan pers sebelum melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan instansi pemerintah daerah. SK kualifikasi yang diterbitkan dari hasil verifikasi akan menjadi salah satu syarat utama bagi media yang ingin menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji.

    Berdasarkan pengumuman yang telah disampaikan, media yang ingin mendaftar harus mengajukan surat permohonan serta melengkapi dokumen administrasi dan kualifikasi dalam format PDF atau JPEG melalui aplikasi Melodi. Batas akhir penyampaian dokumen ditetapkan hingga 27 Januari 2025 pukul 16.00 WIB.

    Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Nasional Indonesia (DPD JNI), Udin, menanggapi kebijakan ini dengan menyatakan bahwa ia tidak keberatan terhadap proses verifikasi yang dilakukan oleh Diskominfo Mesuji. Namun, ia mempertanyakan manfaat konkret dari SK kualifikasi yang diterbitkan, terutama terkait kesejahteraan wartawan dan transparansi dalam kerja sama dengan pemerintah.

    Baca juga: Project Management

    "Saya selaku Ketua organisasi Pers DPD Jurnalis Nasional Indonesia [JNI] tidak keberatan jika Diskominfo melakukan verifikasi data perusahaan pers. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, seberapa besar manfaat SK hasil verifikasi tersebut? Jika kita cermati dari tahun ke tahun, tidak ada nilai tambah yang signifikan terhadap kesejahteraan wartawan. Selain itu, Standar Satuan Harga (SSH) dan kategori perusahaan media pers tidak jelas arahnya, sehingga tidak mendukung kompetisi yang sehat bagi wartawan yang ingin melakukan MoU, " ujar Udin saat dimintai tanggapan mengenai proses verifikasi perusahaan pers, Rabu (8/1/2025).

    Ia juga menyoroti bahwa dalam MoU yang dilakukan dengan pemerintah daerah, tidak pernah disebutkan secara rinci nominal anggaran tahunan yang dialokasikan bagi setiap media. Hal ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan kurangnya transparansi dalam kerja sama antara media dan pemerintah daerah.

    "Perlu diingat, SK hasil verifikasi Diskominfo bukan merupakan dasar hukum bagi perusahaan pers dalam menjalankan operasionalnya. SK ini hanya bersifat administratif untuk mendata perusahaan pers, bukan sebagai legal standing bagi media dalam menjalankan aktivitas jurnalistiknya, " tegasnya.

    Sementara itu, Diskominfo Mesuji menegaskan bahwa media yang belum memiliki SK kualifikasi tidak dapat menuntut persetujuan MoU dengan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.

    Bagi media yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai proses verifikasi, dapat menghubungi narahubung di nomor 0821 8557 8825 (Asmiri Putra) pada hari kerja Senin hingga Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB.

    Dengan dibukanya kembali pendaftaran melalui aplikasi Melodi Diskominfo Mesuji, diharapkan tercipta sistem kerja sama yang lebih profesional antara media dan pemerintah daerah, dengan tetap mengedepankan transparansi serta kesejahteraan wartawan di Mesuji. [Tim JNI]

    mesuji lampung diskominfo mesuji lampung diskominfo
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Survey KKPR dan PBG: Upaya Meningkatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Pemimpin Korup Itu Mengkorupsi Janjinya Sendiri
    Tony Rosyid: Dukung PIK 2, Ah Lu Lagi...Lu Lagi...
    KN. Ular Laut-405 Bakamla RI Selamatkan Kapal Terombang Ambing di Laut Flores
    KPK dan Polri Tingkatkan Sinergi untuk Pemberantasan Korupsi

    Ikuti Kami